Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta siap memantau realisasi penurunan tarif dari Organda DKI Jakarta sebesar Rp500 per 2 April 2016.
Organda DKI Jakarta menyatakan akan menurunkan tarif angkutan umum per 2 April 2016 sebesar Rp500, seiring dengan turunnya harga bahan bakar minyak solar dan premium.
Sejumlah organisasi pengusaha angkutan umum menanggapi beragam keputusan Menhub Ignasius Jonan menurunkan tarif bus antarkota antarprovinsi sebesar 5% sebagai merespons penyesuaian…
Terkait turunnya harga bahan bakar minyak, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan tidak ada pengaruhnya terhadap tarif transportasi Jakarta.
Dewan Transportasi Kota Jakarta menyatakan bahwa permintaan DPD Organda DKI Jakarta yang mengusulkan kenaikan tarif angkutan di Ibu Kota sebesar Rp500 dinilai wajar.