Asuransi wajib third party liability (TPL) yang rencananya berlaku 2025 iuran preminya akan lebih kecil dari asuransi pihak ketiga yang sekarang sukarela.
Askrindo bersama perusahaan jasa asuransi lainnya teken Surat Perjanjian Kerjasama untuk Konsorsium Jasa Asuransi Aset operasional PLN dan anak-anak perusahaan.