OJK mencatat premi asuransi umum telah menyumbang 44% porsi industri di Tanah Air. Porsi ini naik tinggi dibandingkan 38,14% pada periode yang sama tahun lalu.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan perusahaan asuransi untuk menyesuaikan kebijakan investasinya berdasarkan karakteristik kewajiban perusahaan.
Dalam regulasi Asuransi Kredit, Asuransi Pembiayaan Syariah, Suretyship, dan Suretyship Syariah terbaru dilakukan dengan memperhitungkan paling sedikit premi.
OJK mendorong koordinasi pembiayaan kesehatan nasional melalui asuransi. Menambah pilihan di luar Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
OJK menyebut kesepakatan ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama dalam pengembangan database profil risiko hinggacapacity building di bidang asuransi.
OJK meyebut Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) terkait asuransi kredit tersebut telah selesai diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM