OJK mencatat premi asuransi umum telah menyumbang 44% porsi industri di Tanah Air. Porsi ini naik tinggi dibandingkan 38,14% pada periode yang sama tahun lalu.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan perusahaan asuransi untuk menyesuaikan kebijakan investasinya berdasarkan karakteristik kewajiban perusahaan.