Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) yang mendorong penerbitan aturan yang mewajibkan penjaminan atau underlying asset sukuk menggunakan asuransi syariah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap dari 42 unit usaha syariah (UUS) perusahaan asuransi dan reasuransi, sebagian besar akan memisahkan diri dengan induk.