Jokowi resmi menerbitkan aturan biaya Haji 2024 yang tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) No. 6/2024. Berikut ini isi aturannya.
Panja biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1445H/2024 M yang beranggotakan Kemenag dan Komisi VIII DPR RI telah menyepakati BPIH 2024 sebesar Rp93,4 juta