Pelarangan operasional angkutan barang berlaku bagi semua kendaraan angkutan barang, kecuali angkutan barang sembako, ternak, dan bahan bakar minyak (BBM).
DPR meminta pemerintah agar meninjau ulang pembatasan angkutan air galon selama libur Lebaran. Pasalnya, pada 2017, kebijakan serupa menyebakan kelangkaan air.