Transaksi penarikan uang Rp320 juta yang dilakukan pelaku dijalankan sesuai prosedur bank yakni kelengkapan buku tabungan, kartu ATM, KTP, tanda tangan dan PIN.
Per Desember 2017 dan terhitung sampai sekarang diketahui kondisi pembiayaan mengalami macet, yang menurut perhitungan BPK menyebabkan kerugian negara senilai Rp74,8 miliar.
Ketiga terdakwa itu adalah mantan pimpinan PT Bank Sumut KCP Galang Legiarto, kemudian mantan wakil pimpinan PT Bank Sumut KCP Galang Ramlan dan seorang debitur.
Wakil Direktur Utama Bank BTPN Darmadi Sutanto mengatakan penangkapan para terduga pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan Bank BTPN pada Juli 2021.
Para petinggi BTPN akan diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana pembobolan rekening Jenius milik nasabah yang sempat viral di media sosial beberapa pekan lalu.
Berdasarkan keterbukaan informasi BEI pada Rabu (4/8/2021), BTPN menyanggupi panggilan kepolisian sebagai bentuk komitmen dalam membantu nasabah Jenius.