Kehadiran regulasi AI yang lebih mengikat dinilai perlu dilakukan untuk mendukung pertumbuhan AI yang terus berkembang. Elsam memberi sejuamlah masukan.
Kemenkominfo menegaskan bahwa pengembang kecerdasan buatan harus tunduk pada UU PDP. Sejak dalam pemrograman, AI harus sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pemerintah Indonesia tengah mengebut pembuatan regulasi AI yang bertanggung dan terpercaya, pengembangan dari surat edaran yang diluncurkan beberapa waktu lalu.
Pada 19 Desember 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menkominfo No. 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial
BSSN masih mengusahakan untuk memecahkan kata sandi atau data yang terenskripsi oleh virus Lockbit. Hingga saat ini data tersebut belum dapat dipecahkan