Pemerintah menekankan penyesuaian tarif listrik hanya diberlakukan bagi kalangan rumah tangga non subsidi alias golongan mampu yakni golongan R2 dan R3
Kenaikan ini akan dikenakan kepada 13 golongan non subsidi yaitu golongan R2 yaitu golongan rumah tangga dengan daya mulai dari 3.500 VA ke atas dan R3 rata-rata sebesar…
Cara termudah yang bisa dilakukan pelanggan adalah dengan mengunduh aplikasi resmi yang telah disedikan oleh PT PLN (Persero) yaitu PLN Mobile yang bisa didapatkan di Play…
PGN menargetkan terdapat 10 titik pembangkit listrik yang menjadi sasaran gasifikasi di klaster Nusa Tenggara (Nusra) dan Sulawesi Tenggara (Sultra) yang telah memasuki tahap…
Kementerian ESDM menetapkan kenaikan tarif listrik untuk golongan pelanggan Rumah Tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas dan golongan Pemerintah mulai 1 Juli 2022.
Pada bulan depan atau per 1 Juli 2022, tarif listrik pelanggan rumah tangga golongan 3.500 VA sampai 6.600 VA naik 17,64 persen menjadi Rp1.699,53 per kWh.