Calon pengembang mesti membayar seluruh biaya pengeboran eksplorasi dan menanggung risiko apabila pengeboran tidak berhasil, sehingga dinilai kurang menarik.
Badan usaha milik organisasi masyarakat atau ormas keagamaan berpeluang mengelola izin usaha pertambangan (IUP) mineral lewat mekanisme lelang terbuka.
Kementerian ESDM menyebut proyek hilirisasi batu bara menjadi dimethyl ether (DME) milik PT Adaro Energy dan PT Bukit Asam (PTBA) masih belum berjalan.
Anggaran cost recovery atau pengembalian biaya operasi hulu migas diusulkan mencapai di rentang US$8,5 miliar sampai dengan US$8,7 miliar pada RAPBN 2025.
Kementerian ESDM menyebut masih ada dua poin persyaratan lagi yang harus dipenuhi oleh Indonesia untuk dapat mengembangkan pembangkit listrik tenaga nuklir.