Persetujuan teknis RPSW dari otoritas mineral menjadi bagian penting untuk kelanjutan proses perpanjangan konsesi tambang INCO yang berakhir pada Desember 2025.
Kementerian ESDM membuka peluang adanya kemungkinan kewajiban divestasi 14 persen PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) dilepas ke publik seandainya MIND ID mundur.