Dengan ditolaknya banding Greylag di Supreme Court New South Wales, Australia, maka Garuda (GIAA) dapat meminta pemulihan cost yang timbul di tingkat appeal.
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) menjadi satu satunya perusahaan transportasi nasional yang berhasil masuk dalam pemeringkatan Forbes Global 2000.