Gelar perkara dilaksanakan di Gedung Pengawasan Penyidik (Wassidik) oleh penyidik dan juga dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) dan Propam Polri.
Presiden Jokowi menyampaikan bahwa Komnas HAM telah memberikan rekomendasi terkait kasus penembakan 6 FPI kepada pemerintah untuk kemudian dapat ditindaklanjuti
Tim penyidik Bareskrim Polri sudah memiliki alat bukti yang cukup terkait tindak pidana unlawful killing yang dilakukan tiga oknum anggota Polda Metro Jaya tersebut.
Tim penyidik Bareskrim Polri tidak memiliki kewenangan menghentikan perkara tersebut karena surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) sudah dikirim kepada JPU di Kejaksaan…
Ketiga anggota Polda Metro Jaya tersebut menjadi terlapor untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM terkait penembakan yang menewaskan 6 anggota Laskar FPI.