Front Pembela Islam (FPI) resmi dibubarkan pemerintah pada Rabu (30/12/2020). Tidak lama setelah pembubarakan tersebut, Front Persatuan Islam dibentuk.
Kemenpan-RB melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk terlibat secara aktif dan tidak boleh menggunakan atribut dari organisasi yang tidak terdaftar dan organisasi terlarang.
Front Pembela Islam resmi dibubarkan oleh pemerintah pada Rabu (31/12/2020) karena dianggap melakukan sejumlah pelanggaran hukum dalam pelbagai tindak tanduknya.
Refly mengatakan sikap pemerintah saat membuarkan ormas Front Pembela Islam (FPI) berbeda dengan perlakuan ke koruptor dan partai politik (parpol). Apa maksudnya?
Hal itu ditegaskan Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi menanggapi SKB 6 kementerian dan lembaga yang menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan respons itu akan diberikan setelah mempelajari kebijakan pemerintah.
Komnas HAM, ujar Ahmad, harus berhati-hati sebelum memberikan pernyataan karena Tim Penyelidikan Komnas HAM masih bekerja menyelidiki kasus di KM 50 Tol Cikampek.
Penangkapan tujuh anggota FPI itu dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi kegiatan apapun di Sekretariat FPI maupun di kediaman Habib Rizieq Shihab, karena ormas FPI sudah…