Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tak perlu mengeluarkan aturan khusus terkait alih kelola Blok Mahakam dari Total E&P Indonesie ke PT Pertamina (persero).
Pemerintah akan menerbitkan aturan terkait transisi pengelolaan Blok Mahakam dari operator lama Total E&P Indonesie ke operator baru PT Pertamina (persero).
Head Department Media Relations Total E&P Indonesie Kristanto Hartadi mengatakan, pihak Total E&P, pemerintah, dan Pertamina membentuk tim transisi yang bertujuan agar pergantian…
PT Pertamina (persero) menyiapkan investasi mulai 2017 untuk pengelolaan Blok Mahakam kendati masa kontrak kontraktor eksisting yaitu Total E&P Indonesie dan Inpex baru berakhir…
Pemerintah bakal memberlakukan skema bagi hasil dinamis dengan formula penghitungan pendapatan dibagi biaya produksi pada kontrak baru Blok Mahakam yang berlaku per 1 Januari…
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengharapkan Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation bergabung dalam pengelolaan Blok Mahakam per 1 Januari…
Besaran bonus tanda tangan (signature bonus) kontrak baru Blok Mahakam telah ditetapkan sebesar US$41 juta atau Rp553,5 miliar (kurs Rp13.500 per dolar AS).
Pemerintah provinsi Kalimantan Timur meminta Kabupaten Kutai Kartanegara menunjuk perwakilan untuk melanjutkan perundingan blok Mahakam dengan PT Pertamina (Persero) di Jakarta.
Penandatanganan kontrak bagi hasil produksi (production sharing contract/PSC) Blok Mahakam per 1 Januari 2018 molor karena pemerintah dan PT Pertamina (Persero) masih belum…