Alasannya, Jokowi dinilai tidak mempertimbangkan beberapa aspek, mulai dari asas, tujuan hingga syarat pemberian tanda kehormatan sesuai UU No.20/2009.
Hak yang diperoleh Prabowo Subianto setelah meraih gelar jenderal TNI kehormatan diatur dalam UU No. 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Jokowi menganugerahi calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto kenaikan pangkat istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan pada hari ini, Rabu (28/2/2024).
Penyematan gelar Jenderal Kehormatan dinilai bukan hal baru mengingat hal yang sama pernah diperoleh oleh SBY, Luhut Binsar Pandjaitan, hingga Hendropriyono.
Penyematan pangkat Jenderal Kehormatan beberapa kali dilakukan di Indonesia dan telah diberikan kepada beberapa purnawirawan TNI yang menjabat sebagai menteri.