KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp71 miliar kepada 7 perusahaan minyak goreng karena terbukti melakukan pelanggaran terkait pembatasan peredaran minyak goreng.
Emiten infrastruktur dan jalan tol terafiliasi Grup Salim, PT Nusantara Infrastructure Tbk. (META) memutuskan tidak membagikan dividen dalam RUPST 2022.