TKN Prabowo-Gibran menilai permohonan gugatan sengketa pemilu 2024 yang telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh kubu Anies-Muhaimin cacat formil.
Bank Indonesia (BI) mencatat terjadi aliran modal keluar sebesar Rp6,68 triliun bersamaan dengan pengumuman kemenangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.
Ganjar dan Anies menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK. Pada saat yang sama sejumlah parpol pengusungnya justru mengucapkan selamat atas kemenangan Prabowo-Gibran