Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) TNI Moeldoko mengaku sudah mengkonsultasikan hal tersebut kepada Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Uang itu diberikan agar para terdakwa dapat mengupayakan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara.
Penyidik Kejagung akan menggali informasi dari kedua saksi ihwal tata cara pemberian gratifikasi dari PT Titanium Property dan PT Pelangi Putera Mandiri kepada mantan Direksi…