Penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor untuk kepemilikan kedua ini bertujuan untuk menekan ketidakpatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Kebijakan tersebut diberikan untuk menjaga stabilitas dan pemulihan perekonomian Jatim sebagai dampak inflasi dan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Pemprov DKI menggulirkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah atau pemutihan pajak seperti pajak kendaraan bermotor hingga pajak hotel.
Tim Pembina Samsat Nasional percepat implementasi dari UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, soal penghapusan data ranmor mati pajak 2 tahun.
Penghapusan pajak progresif hingga pemutihan bisa mendorong masyarakat membayar pajak secara berkelanjutan. Masyarakat juga tidak praktik menghindari pajak.
Tarif bea balik nama 1 persen dari nilai kendaraan dinilai tidak terlalu besar dibandingkan jika diberi kemudahan berganti pemilik kemudian rutin bayar pajak.