Program pemutihan pajak ini bertujuan meningkatkan pemasukan daerah dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dimana terdapat sejumlah keuntungan seperti diskon 50%.
Ada pembebasan Bea Balik Nama (BBN) II dan seterusnya, bebas sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta juga bebas PKB progresif.
Penerimaan pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) Januari-Juli 2024 mencapai Rp10,06 triliun atau 50,83% dari target 2024 Rp19,8 triliun.
Bapenda Kepri akan melaksanakan program pembebasan seluruh sanksi administrasi PKB dan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Prinsip adanya opsen PKB dan BBNKB yang diatur UU HKPD adalah upaya penguatan local taxing power dan meningkatkan kualitas belanja daerah agar lebih efisien.
Realisasi penerimaan pajak daerah di Sulsel pada Januari-Mei 2024 tercatat sebesar Rp2,61 triliun, turun 0,57% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya