Bisnis, BALIKPAPAN — Pengetatan terhadap penjualan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) alias unit-linked hanya akan bersifat sementara.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat peningkatan klaim penebusan unit di perusahaan asuransi jiwa konvensional menjadi Rp82,39 triliun per November 2022.