Disebutkan bahwa masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah, harus memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh seperti wajib 2 kali vaksin dan melakukan rapid test…
Selama PPKM Level 3 Nataru, pemerintah melarang warga untuk mudik dan apabila terdapat pelanggaran, maka dilakukan pemberian sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah akan kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di seluruh wilayah Indonesia.…
Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1–4 di Jawa-Bali mulai 16 November hingga 29 November 2021.
Pemerintah menetapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di seluruh wilayah Indonesia. Aturan ini…
DAMRI mengikuti aturan pemerintah terkait syarat perjalanan jarak jauh yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 94/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan…
Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan survei untuk melihat pola perjalanan di masa libur Natal dan Tahun Baru 2022 atau Nataru.
Pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan yang melakukan perjalanan jarak 250 km wajib tes PCR atau antigen.