Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia meminta pemerintah untuk menahan diri sampai ada keputusan dalam gugatan uji materiil atau judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bakal kembali berunjuk rasa apabila gugatan buruh terhadap Undang-Undang Cipta Kerja tidak dihiraukan pemerintah.
KSPI dan KSPSI AGN melayangkan gugatan setelah mengkaji dan menganalisis secara cepat salinan UU Nomor 11 Tahun 2020 khususnya klaster ketenagakerjaan.
Adapun, 32 konfederasi dan federasi yang akan menggelar demo itu termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI)…
Pertimbangan KSPI dan serikat buruh lain menggelar aksi pada 1 November karena presiden diperkirakan akan meneken UU Cipta Kerja paling lambat pada 28 Oktober.
Serikat buruh di Provinsi Jawa Tengah menyesalkan stigma dan desain informasi terkait demonstrasi disandingkan dengan perilaku vandalisme dan penyebab klaster Covid-19.
Aksi demo dan mogok nasional para buruh dilakukan untuk merespons RUU Cipta Kerja yang disahkan menjadi undang-undang di sidang paripurna pada Senin (5/10/2020) lalu.