Menanggapi penolakan gugatan dari para tergugat, termasuk Pemilik Gudang Garam Susilo Wonowidjojo, OCBC NISP menegaskan memiliki dasar dan bukti hukum kuat.
Para pihak tergugat, termasuk pemilik Gudang Garam Susilo Wonowidjojo, kompak menyampaikan penolakannya terhadap seluruh materi gugatan Bank OCBC NISP.