Dirjen Pajak (DJP) mengingatkan para Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) yang juga bertindak sebagai investor untuk melaporkan pajaknya sebelum 31 Maret 2024.
Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengungkap pihaknya akan mengkomunikasikan terkait implementasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang naik menjadi 12% per 2025.