Kenaikan pajak hiburan dapat membuat harga atau biaya jasa hiburan meningkat. Pada akhirnya, masyarakat selaku konsumen menanggung beban kenaikan pajak itu.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno menyebut, kenaikan pajak untuk industri jasa hiburan idealnya berkisar antara 20% hingga 25%.
Ekonom menilai aturan tarif pajak hiburan tersebut menuai banyak kritikan karena tidak melibatkan pelaku usaha industri jasa hiburan dalam perumusannya.