Survei Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) pada kuartal II/2022 menyebutkan bahwa penetrasi internet di Nusa Tenggara baru sebesar 68,48 persen.
Dibolehkannya layanan akses internet untuk dijual kembali tertuang dalam Permen Kominfo Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
Saat ini penyelenggara jasa internet di Indonesia berjumlah lebih dari 700 perusahaan baik itu dari BUMN/BUMD, anak perusahaan BUMN, maupun yang tidak terafiliasi dengan…