Indonesia resmi mengenakan bea masuk antidumping terhadap impor produk Biaxially Oriented Polypropylene (BOPP) atau lembaran plastik dari China dan Malaysia.
Hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) yang membeberkan bukti praktik dumping keramik asal China sudah dikluarkan sejak 2 Juli 2024 lalu.
Menurut Asosiasi Produsen Serat & Benang Filamen Indonesia, rekomendasi perlindungan dumping produk Polietilrna Tereftalat belum ditindaklanjuti Sri Mulyani.
Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Panut Mulyono menilai aturan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) bisa menjadi solusi
KADI menyoroti dugaan tindakan dumping tekstil dan produk tekstil (TPT) asal China yang dianggap jadi biang kerok industri tekstil nasional gulung tikar.
Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) mendesak Kementerian Perdagangan untuk segera menerapkan antidumping terhadap produk keramik dari China.