Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo menerima vonis pidana mati karena terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Lima orang, yang ditangkap di Ukraina timur, akan diadili di pengadilan kelolaan separatis di kota Donetsk, Ukraina. Mereka diduga merupakan tentara bayaran.