Terdakwa kasus korupsi PT Asabri, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.
Majelis menilai empat warga negara asing asal Timur Tengah dan sembilan WNI itu terbukti bersalah menyelundupkan 403 kg sabu-sabu ke Indonesia melalui Sukabumi.
ICW pun sepakat bahwa korupsi yang dilakukan kedua orang tersebut memang sangat keji dan terjadi di tengah kondisi ekonomi negara maupun masyarakat sedang merosot tajam.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj, menyampaikan syukur atas bebasnya Eti dari hukuman kisas di Arab Saudi. Eti Toyyib Anwar, salah seorang…
Kritik Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta penerapan hukuman mati kepada para pelaku pidana narkoba dilakukan secara…