Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional.
Jokowi menjamin ASN eselon III, IV dan V tidak akan kehilangan tunjangan meskipun beralih fungsi ke jabatan lain seperti tertuang dalam Perpres No.50/2022.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.50/2022 tentang Penghasilan Pejabat Administrasi Yang Terdampak Penataan Birokrasi.
Perpres yang ditandatangani Jokowi pada 22 Februari 2022 ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk mewujudkan cita-cita Indonesia sebagai poros maritim dunia.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021--2024 mampu mengejar…
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bhaktiar menilai, Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembelian Tenaga Listrik Energi Terbarukan…