Presiden Jokowi akhirnya telah meneken Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membuat tenaga honorer bisa bernafas lega.
Honorer Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Muba Yuli mengungkapkan dirinya menerima THR sejumlah Rp500.000 yang juga bersamaan dengan pencairan gaji.