Pekerja Migran Indonesia yang berminat mengikuti program jaminan sosial hanya segelintir. Sayangnya, mereka yang sudah berminat pun harus terhadang akses pembayaran dalam…
Target revisi Permenaker No. 18/2018 tentang Pelindungan PMI yang harusnya selesai Maret lalu masih terganjal bahasan tentang tambahan layanan dan kualitas
Jumlah pekerja informal lebih banyak dibandingkan dengan pekerja formal (pekerja penerima upah). Namun, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih didominasi oleh pekerja formal.
Data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB mencatat jumlah pekerja formal yang sudah terlindungi BP Jamsostek hingga Agustus 2021 sejumlah 265.910 orang pekerja.
Direktur Pelayanan BPJamsostek Roswita Nilakurnia memaparkan urutan pertama kecelakaan kerja adalah di dalam lokasi kerja dan paling banyak terjadi pada pagi hari.
Penyerahan data tahap III membuat total data yang telah disampaikan mencapai 3,75 juta pekerja, dari target calon penerima BSU sebanyak 8,7 juta pekerja.
Teknis pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 15/2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat JKP.
Presiden Joko Widodo menandatangani Inpres 2/2021 pada 25 Maret 2021 atau tiga bulan lalu sebagai amanat Pasal 28H dan 34 Undang-Undang Dasar 1945 untuk mendukung kesejahteraan…
Untuk dapat manfaat JKP, peserta pun harus terdaftar di program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan dan program-program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.
Potensi kenaikan klaim disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dalam paparan Kebijakan Umum Penyelenggaraan Sistem Jaminan Nasional di hadapan…
Kondisi defisit JHT semakin besar pada 2020, seperti tercantum dalam dokumen terkait kebijakan dan penanganan defisit program JHT yang diperoleh Bisnis.