Sebelumnya pemerintah mengatakan akan mengambil langkah tegas berupa pemblokiran layanan apabila WhatsApp, Facebook, dan Instagram tidak mendaftarkan diri sebagai penyelenggara…
Kemkominfo akan memblokir PSE lingkup privat yang tak mendaftarkan platformnya hingga 20 Juni 2022. Whatsapp, Instagram, Facebook, hingga Instagram termasuk di dalamnya.
Berdasarkan pantauan Bisnis, Sabtu (17/7/2022) melalui laman pse.kominfo.go.id, hingga hari ini terdapat sebanyak 5.674 PSE lingkup privat yang sudah melakukan pendaftaran.
Mantan karyawan Facebook mengajukan gugatan setelah dipecat akibat mempertanyakan legalitas terkait protokol perusahaan yang memungkinkan karyawan untuk mengakses kembali…
Google Cloud Platform menyatakan telah memenuhi semua aturan dan persyaratan yang diwajibkan untuk menyediakan layanannya di Indonesia terkait aturan pendaftaran penyelenggara…
Berdasarkan laman pse.kominfo.go.id, sebanyak 81 PSE asing telah melakukan pendaftarkan ke sistem. Tetapi, platform teknologi terkenal seperti Google, Twitter, dan lainnya…