Sebelum melakukan transaksi jual-beli rumah via over kredit, ada baiknya mengetahui terlebih dahulu informasi cara over kredit, syarat hingga biayanya.
Bank Indonesia (BI) mengucurkan insentif agar kredit pemilikan rumah (KPR) tetap melaju, saat yang sama pengelola moneter mempertahankan BI Rate level tinggi.