Kementerian ESDM menerbitkan aturan klasifikasi komoditas mineral kritis. Aturan ini memungkinkan pemerintah untuk mengawasi lebih ketat ekspor mineral kritis.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan, angka kurang bayar royalti dan penjualan hasil tambang senilai total Rp294,79 miliar itu berasal dari temuan BPK.