Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan, angka kurang bayar royalti dan penjualan hasil tambang senilai total Rp294,79 miliar itu berasal dari temuan BPK.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mendorong disusunnya aturan main penerapan fasilitas penangkapan, pemanfaatan, dan penyimpanan karbon (CCS/CCUS) antarnegara Asean.