KPK menyatakan penertiban aset dan optimalisasi pemanfaatan barang milik negara merupakan upaya pencegahan korupsi lewat perbaikan tata kelola pemerintahan.
Berdasarkan PMK 97/2019 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara, pemerintah harus memproteksikan aset-aset negara melalui konsorsium ABMN secara bertahap hingga 2023.
Sri Mulyani memotivasi para aset manajer untuk berinovasi dalam mengoptimalkan potensi aset-aset milik negara yang khusus BMN saja nilainya lebih ribuan triliun.
Aset milik pemerintah daerah tersebut antara lain berupa fasilitas umum, sosial maupun aset lain yang terbengkalai, tidak terurus maupun dikuasai pihak ketiga.
Ketua Konsorsium ABMN Didit Metha Pariadi menjelaskan bahwa salah satu risiko yang dapat menimpa aset negara adalah kerusakan yang diakibatkan oleh huru-hara. Selain itu…
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menjelaskan bahwa saat ini konsorsium asuransi barang milik negara (BMN) memberikan…
Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Encep Sudarwan menjelaskan bahwa dalam kurun 2000–2016, Indonesia mencatatkan…
Kebijakan komersialisasi aset tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.135/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara atau BMN yang mulai berlaku sejak…
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menjelaskan fungsi asuransi untuk memitigasi risiko tidak hanya berlaku untuk perorangan,…