Wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden tidak memiliki kepada alas argumentasi konstitusional yang kuat dan bentuk pelanggaran terhadap Pasal 22E ayat…
Ketua Badan Pengkajian MPR, Djarot Saiful Hidayat mengindikasikan tidak akan ada lagi pembicaraan perubahan masa jabatan presiden meskipun ada amendemen atas UUD 1945.
Konsentrasi dan energi bangsa lebih difokuskan untuk menangani pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional sehingga amandemen UUD 1945 sebaiknya tidak dilanjutkan.