Pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama pada 2017 sebanyak 19 hari, yang terdiri dari 15 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama.
Tiga menteri bersepakat untuk memperbarui jadwal libur nasional dan cuti bersama 2015, mengingat Hari Maulid Nabi Muhammad Saw tidak hanya diperingati pada 3 Januari tetapi…
Pemerintah melalui keputusan bersama 3 menteri meminta pengusaha dan organisasi/lembaga negara untuk meliburkan karyawan/buruh sebanyak 19 hari pada 2014 menyusul ditetapkannya…