UU ASN memungkinkan pembukaan jalan agar jaminan sosial ketenagakerjaan yang saat ini terpisah antara Asabri, Taspen, dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi lebur.
Keuangan BPJS Kesehatan tidak lagi defisit, badan kesehatan publik itu bahkan telah memiliki dana investasi jumbo mecapai Rp95,14 Triliun per Agustus 2023.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia saat bekerja berhak menerima manfaat santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya…
"Kami menyimpulkan bahwa dalam pelaksanaan pelayanan kepesertaan dan penjaminan sosial yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan ini terbukti ada maladministrasi berupa pertama,…
Iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini untuk peserta mandiri yakni Rp42.000 per orang per bulan bagi kelas III., kelas II sebesar Rp100.000 per orang per bulan dan kelas…
Pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan diputuskan setelah MA menilai bahwa Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Perpres 75/2019 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan bertentangan…