Menteri kabinet kerja II pemerintah Joko Widodo (Jokowi) berbeda pendapat perihal daftar barang murah yang boleh diimpor secara cross border di e-commerce.
Menkop UKM Teten Masduki menilai proses penyusunan aturan terkait penjualan barang impor murah di e-commerce, yakni Permendag No. 50/2020, sudah terlalu lama