Polda Kalteng menginvestigasi konflik agraria antara warga Desa Bangkal, Seruyan, dengan PT Hamparan Masawit Bangun Persada yang dikabarkan memakan 1 korban
Kebijakan ini meliputi, pembebasan atau pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang menunggak dalam jangka waktu satu tahun ke atas, serta pembebasan BBN.