Rekomendasi Dewan Pengupahan Jawa Barat terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 naik sebesar 7,88 persen tinggal disetujui Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Permenaker 18/2022 dinilai bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta menimbulkan ketidakpastian hukum yang memperburuk iklim usaha di Tanah Air.