Dengan tambahan aset senilai Rp1,9 triliun yang disita Satgas BLBI, maka total nilai aset Grup Texmaco yang disita dalam dua tahapan mencapai Rp5,2 triliun.
Gugatan pertama diajukan pada tahun 2012 lalu, sempat menang tetapi kemudian kalah hingga tingkat peninjauan kembali. Sementara gugatan kedua diajukan belum lama ini.
Melalui gugatannya tersebut, Bos Grup Texmaco Marimutu Sinivasan meminta pengadilan menyatakan dirinya sebagai pemilik yang sah terhadap aset yang disita negara.
Satgas BLBI menyita aset jaminan Grup Texmaco dengan total luas 479,4 hekatre. Tanah sitaan itu berlokasi di lima daerah, yakni Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota…
Saat krisis keuangan 1997-1998 terjadi, sejumlah bank memperoleh bailout dari pemerintah. Texmaco mencatatkan pinjaman ke sejumlah bank yang memperoleh talangan dana BLBI.