Jampidum melalui Jaksa Peneliti memperpanjang masa tahanan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J menjadi 40 hari karena berkas belum lengkap.
Kejagung mengungkapkan bahwa berkas tersangka Putri Chandrawathi belum lengkap terkait kasus pembunuhan Brigadir J sehingga akan dikembalikan ke Bareskrim.