Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua anak buahnya didakwa melakukan pemerasan dengan hasil pemerasan mencapai Rp44,54 miliar selama periode 2020-2023.
Dakwaan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).
KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus suap dan diduga menerima gratifikasi miliaran rupiah. Namun, PN Jaksel memutuskan, penetapan itu tidak sah.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah mencabut gugatan praperadilan keduanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).