Target penerimaan perpajakan 2023 senilai Rp 2.021,2 triliun diproyeksikan akan mudah tercapai. Akan tetapi, terdapat catatan soal ekstensifikasi pajak.
Ditjen Pajak membuka kesempatan bagi mahasiswa, perorangan, kelompok atau badan/lembaga untuk mengajukan izin penelitian perpajakan. Ini cara pengajuannya.